LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menemukan hasil audit dari Inspektorat terkait pungutan jasa layanan di UPT Layanan Vaksin dan Kesehatan Hewan (LVKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPK) Provinsi Riau tak sesuai ketentuan. Namun Inspektorat belum menjelaskan terkait pungutan bermasalah tersebut.
Ketua KIB Riau, Hariyadi SE mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, inspektorat telah melakukan audit terhadap kegiatan tahun anggaran 2024 terhadap UPT Layanan Vaksin dan Kesehatan Hewan yang berkantor di Jalan Hangtuah ujung.
“Salah satu hasil audit ditemukan adanya pungutan jasa layanan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 457.680.000,” ujar Hariyadi, Selasa 22 April 2025.
Pihaknya telah melayangkan surat ke Inspektorat Riau terkait permohonan informasi atas temuan di UPT LVKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tahun 2024 tersebut. Namun sampai saat ini belum dijawab oleh Inspektorat Riau.
“Surat yang kami layangkan tentunya dlandasi Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Sesuai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 I, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat 2 huruf a, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Inspektorat Riau menjelaskan ke publik atas temuan di UPT Laboratorium Vaksin dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau 2024, disitu disebut ditemukan pungutan jasa layanan yang tidak sesuai ketentuan,” ulas Haryadi.
Menurutnya, ketentuan bagaimana yang dimaksud tim audit inspektorat tersebut. ***