LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau resmi melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Surat bernomor 225/LSM.KIB-Riau/B/II/2026 tersebut tercatat masuk dan diterima Kejati Riau pada Senin, 23 Februari 2026. Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Riau yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 30,8 miliar. Namun demikian, KIB Riau menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan pelaksana teknis semata.
“Kami melihat ada dugaan pembiaran struktural dalam pengelolaan aset daerah ini. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab secara berjenjang,” tegas Hariyadi.
Aset Strategis Dikuasai Bertahun-tahun
Menurut KIB Riau, PMKS merupakan aset strategis daerah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak swasta dalam jangka panjang, yakni sejak 2015 hingga 2024. Ironisnya, meskipun telah diterbitkan Surat Penghentian Operasional tertanggal 11 Januari 2017, aktivitas operasional disebut tetap berjalan.
KIB Riau menilai fakta tidak dieksekusinya surat penghentian tersebut menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistemik, yang berpotensi melibatkan tanggung jawab pejabat struktural dan pengelola aset daerah.
KIB Riau menyebut pembiaran tersebut berdampak langsung pada hilangnya kendali pemerintah daerah atas asetnya sendiri, tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Secara logika tata kelola pemerintahan, menurut KIB Riau, tidak masuk akal apabila penguasaan aset bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung bertahun-tahun tidak diketahui oleh pimpinan OPD terkait, pengelola Barang Milik Daerah, maupun aparat pengawasan internal.
Dalam suratnya, KIB Riau mendesak Kejati Riau untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Kemudian menelusuri tanggung jawab pimpinan OPD teknis pada periode operasional PMKS.
KIB Riau juga meminta Kejati Riau mengusut pihak yang bertanggungjawab atas tidak dieksekusinya Surat Penghentian Operasional 2017, serta mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan dan penyewaan aset daerah tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI. “Kami ingin penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial. Ini menyangkut tata kelola aset publik dan kepercayaan masyarakat,” tutup Hariyadi.
KIB Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PMKS Bengkalis hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. ***






