SPMB Tingkat SMA/Sederajat Dibuka 10 Juni, Segera Buat Akun

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Erisman Yahya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tahapan awal Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau resmi dimulai. Dinas Pendidikan Riau membuka proses pembuatan akun bagi calon murid baru mulai 8 hingga 9 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Erisman Yahya mengimbau seluruh calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA maupun SMK Negeri sederajat agar segera membuat akun sebagai syarat mengikuti proses pendaftaran sekolah.

“Mulai hari ini, 8 hingga 9 Juni 2026, pembuatan akun sudah dibuka. Kami harapkan anak-anak segera membuat akun sehingga saat pendaftaran sekolah yang diinginkan dibuka pada 10 Juni 2026 nanti tidak mengalami kendala,” ujar Erisman Yahya, Senin 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum membuat akun, calon murid perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang akan diunggah ke sistem SPMB. Untuk persyaratan umum, peserta wajib menyiapkan ijazah SMP/sederajat atau Paket B tamatan Tahun Pelajaran 2023/2024 dan 2024/2025, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan tahun 2025/2026.

Selain itu, calon murid juga harus mengunggah scan rapor beserta surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah asal. Dokumen lain yang wajib disiapkan meliputi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum 1 Juni 2025, serta surat pernyataan keabsahan dokumen bermeterai Rp 10 ribu.

Erisman Yahya menegaskan bahwa penerimaan berbasis domisili akan mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga, bukan berdasarkan lokasi sekolah asal. Selain syarat umum, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur seleksi yang dipilih.

Di antaranya sertifikat prestasi tingkat kabupaten/kota hingga internasional, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), piagam Tahfiz Alquran minimal dua juz, sertifikat Pramuka Penggalang Garuda, surat keputusan Ketua OSIS maupun Ketua MPK.

Bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, dapat melampirkan bukti kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP), Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan sosial lainnya yang diterbitkan pemerintah. Sementara untuk jalur afirmasi SMA/SMK swasta, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih dapat digunakan.

Selain itu, peserta didik penyandang disabilitas juga diwajibkan melampirkan surat keterangan disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembuatan akun dilakukan secara daring melalui pmb.riau.go.id. Kami berharap seluruh persyaratan dapat dipersiapkan sejak sekarang agar proses pendaftaran pada 10 Juni nanti berjalan lancar,” tutupnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews