Dipuji Mendagri, PAD Kota Pekanbaru Melonjak Berkat Keringanan Pajak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mendapat pujian dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Program Walikota Pekanbaru Agung Nugroho baru-baru ini mendapat pujian langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menyelesaikan utang lama, dan mengubah defisit anggaran menjadi surplus.

Gebrakan Walikota Pekanbaru inibahkan dijadikan role model nasional untuk tata kelola keuangan daerah. Saat ini, PAD Pekanbaru tembus pada angka Rp1,2 triliun dalam setahun bila dibandingkan tahun sebelumnya. Prestasi besar yang dicapai Pemko Pekanbaru berkat beberapa strategi utama yang dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD.

Adapun langkah cepat tersebut diantaranya melakukan optimalisasi pajak daerah melalui mempermudah pembayaran dan meningkatkan kepatuhan warga. Kemudian digitalisasi sistem pelayanan publik serta penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Bapenda Pekanbaru juga menggelar pelayanan di area CFD untuk pembayaran pajak daerah.

Satu tahun kepemimpinan Walikota Agung Nugroho, Kota Pekanbaru berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam sektor pendapatan daerah. Meski di tengah tantangan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal.

Agung memaparkan bahwa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, terjadi kenaikan yang sangat signifikan. PAD yang semula berada di kisaran Rp 800-an miliar, kini melesat hingga menyentuh angka Rp 1,2 triliun, sebuah pencapaian yang memperkuat napas fiskal daerah.

“Prinsip dasarnya adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar proses administrasi tidak lagi dianggap sebagai beban yang rumit. Dengan mempermudah akses, masyarakat secara otomatis menjadi lebih kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” jelas Agung Nugroho.

Salah satu terobosan yang paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat adalah pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini terbukti efektif menarik minat warga untuk berbondong-bondong membayar pajak lebih awal.

Antusiasme masyarakat ini menjadi motor utama yang mendongkrak realisasi penerimaan pajak dari sektor properti secara drastis. Pemko Pekanbaru memberikan diskon dan keringanan PBB-P2 tahun 2026 melalui program stimulus dan pengurangan pokok pajak yang diterapkan secara otomatis atau melalui penghapusan denda. Diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran, dengan stimulan berupa potongan pokok 25% hingga 100% untuk ketetapan tertentu.

Dengan upaya jemput bola dan kemudahan pelayanan pajak daerah Kota Pekanbaru meningkatkan klesadaran masyarakat.

Pengurangan Pokok (Stimulus 25%) diberikan untuk nilai PBB-P2 antara Rp 500.000 hingga Rp2.000.000. Diskon maksimal 100% diberikan untuk objek PBB dengan ketetapan tertentu (misal: di bawah Rp 100.000).

Banyak stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru bagi para wajib pajak. Mulai dari diskon PBB untuk pensiunan, dan kategori pajak lainnya. Melalui program penghapusan denda ini, Pemko Pekanbaru ingin memberikan kemudahan sekaligus insentif bagi masyarakat yang mungkin sempat tertunda dalam melakukan pembayaran PBB.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan kota. Bapenda Pekanbaru telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital.

Wajib pajak kini dapat membayar PBB dengan mudah, cepat, dan aman melalui berbagai kanal pembayaran seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Selain juga tetap bisa melakukan pembayaran di kantor UPT Bapenda bagi masyarakat yang ingin bertransaksi langsung.

Selain itu, program penghapusan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menghadirkan pelayanan di pusat perbelanjaan untuk kemudahan pembayarat pajak daerah.

Tak hanya urusan pajak rumah tinggal, sektor perizinan pun turut dirombak total untuk mendukung iklim investasi. Agung menginstruksikan DPMPTSP untuk memangkas birokrasi, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan proses yang cepat, transparan, dan tanpa ribet, para pelaku usaha kini jauh lebih bersemangat dalam mengurus legalitas bangunan mereka.

Pertumbuhan positif ini juga didukung oleh sektor-sektor potensial lainnya yang terus menunjukkan tren naik, seperti pajak reklame, hotel, hingga restoran. Selain itu, adanya pajak opsen turut menyumbang kontribusi besar. Sinergi antara kemudahan perizinan dan pengawasan yang baik membuat sektor-sektor ini menjadi lumbung PAD yang stabil bagi kota Pekanbaru. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews