Hukrim  

Suap Ketum PPP, Eks Kakanwil Kemenag Dituntut 2 Tahun

Ketua Umum PPP nonaktif, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Muafaq Wirahadi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Muafaq disebut telah terbukti menyuap Ketua Umum PPP nonaktif, Muhammad Romahurmuziy, alias Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu. Rommy diyakini jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Kasus ini bermula, ketika Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.

“Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Gresik dan kemudian terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa,” kata Jaksa.

Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan seleksi jabatan.

“Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffa Noer (Anggota DPRD Provinsi Jatim), terdakwa memberikan Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta, dimana terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffa sebagai tokoh Jawa Timur.,” beber Jaksa. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *