Ranperda Izin Membuka Tanah Akhirnya Diketuk Palu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah mengesahkan 3 Ranperda, DPRD Kota Pekanbaru juga mengetuk palu Ranperda tentang Izin Membuka Tanah menjadi Perda Kota Pekanbaru, dalam rapat paripurna Minggu (1/9) di ruang rapat paripurna.

Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari empat pansus (panitia khusus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda tersebut. Mayoritas anggota pansus menyetujui Ranperda Izin Membuka Tanah tersebut.

Anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru Alizar menjelaskan, bahwa sebelumnya Pansus sudah melakukan pembahasan dengan tim dan staf ahli, serta Pemko Pekanbaru. Sehingga Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah, ini berkat support dan Kerjasama Pansus, akhirnya bisa kami ambil kesimpulan untuk disahkan menjadi Perda,” kata Alizar.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku senang dengan pengesahan Perda ini.

“Selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan. Kita apresiasi dengan pengesahan ini,” sebut Walikota.

Menurutnya, dinamika selama pembahasan itu merupakan seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.

Untuk itu, walikota menilai persoalan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. “Kalau kita satu sudut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada,” ujarnya.

Perda ini dan 3 Perda lainnya yang disahkan, merupakan kado dari sisa masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru 2014-2019. Pasalnya, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 6 September 2019. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *