LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru akan membuat regulasi berupata Peraturan Walikota terkait distribusi elpiji 3 kg.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir sejumlah persoalan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Di antaranya pasokan elpiji 3 kg yang sering habis di sejumlah pangkalan. Padahal jumlah kuota elpiji subsidi di Kota Pekanbaru mencapai 700.000 tabung sebulan.
Hal ini jadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/12/2019). Dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Hiswana Migas dan Pertamina.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutahusuhut mengatakan, regulasi berupa peraturan walikota itu bertujuan agar distribusi elpiji 3 kg secara tertutup.
Proses pengawasan pun lebih optimal dengan adanya regulasi dari pemerintah kota. Apalagi sistem distribusi elpiji 3 kg di Pekanbaru masih lemah.
“Regulasi ini untuk mempertajam penerima elpiji subsidi. Jadi tepat sasaran,” ujar Ingot.
Pemko menyiapkan regulasi agar pangkalan mengumumkan daftar nama masyarakat yang berhak menerima elpiji melon.
“Jadi setiap pangkalan sudah ada orangnya. Pangkalan sudah punya daftar penerima elpiji subsidi,” ujarnya.
Ingot menegaskan bahwa penerima gas elpiji subsidi adalah masyarat miskin. Lalu pelaku usaha mikro kecil yang dibuktikan dengan surat dari camat setempat. “Jadi sudah diatur walikota bahwa izin mikro kecil oleh camat,” jelasnya.
Sales Area Manager Pertamina Ritel Riau, Hendri Eko menyampaikan bahwa pihaknya cuma sebagai operator. Mereka hanya menyalurkan elpiji subsidi ke pangkalan yang ada.
“Jadi pengawasan pada pemerintah dan Dirjen Migas. Namun kita tetap bantu juga untuk pengawasan,” terang Eko.
Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan pola distribusi elpiji 3 di Pekanbaru. Pihaknya bakal koordinasi dalam upaya memperketat distribusi gas melon. (*)