LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hariyadi menarik diri untuk dilakukan mediasi terhadap atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau dalam sidang sengketa informasi yang dilangsungkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Sebelumnya, aktifis anti korupsi ini membawa sengketa informasi setelah niatnya mendapatkan salinan dokumen skor 12 calon Sekda Provinsi Riau dari PPID ditanggapi Badan Kepegawaian Daerah sebagai bahan dikecualikan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi.
Pihak BKD menganggap itu hal rahasia. Namun, Hariyadi menganggap salinan informasi terkait seleksi calon Sekda adalah hal terbuka, karena posisi yang diperebutkan adalah jabatan publik.
“Surat permohonan keberatan yang saya layanglan ditanggapi oleh BKD, tetapi permintaan informasi terkait nilai/skor masing-masing 12 calon Sekdaprov Riau tidak bisa diberikan dengan alasan informasi dikecualikan dalam pasal 17 huruf H UU Nomor 14/2008,” jelasnya, Senin (3/2/2020).
“Itu penting menurut saya, karena bicara seleksi nilai menurut Tim Pansel ada skor atau hasil masing-masing calon yang pada akhirnya dapat tiga calon dengan skor tertinggi. Tapi tak pernah dibuka ke publik,” sambung Hariyadi.
Hasil seleksi itu akhirnya menetapkan Yan Prana Indrajaya sebagai Sekda Provinsi terpilih dan dilantik Gubernur Riau Syamsuar pada November 2019 lalu. Terpilihnya Yan Prana Indrajaya, menurut Hariyadi bukan persoalaan. Namun, tidak transparannya hasil seleksi membuat pemilihan tersebut tidak fair.
“Oleh karena itu melalui surat pribadi saya sampaikan ke Majelis Komisioner menarik diri dari sidang mediasi dan akan melanjutkan perkara sengketa ke adjudikasi,” tambahnya.
Langkah ini dalam pendapat Hariyadi sebagai uji publik pada UU Nomor 14 tahun 2008 apakah hasil seleksi itu masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sidang adjudikasi perdana akan berlangsung pada 6 Februari 2020.
“Kita berharap dari perkara ini kedepan informasi yang berlangsung di Pemprov Riau transparan,” tutupnya. (rul)