LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan untuk menambah 4 hari cuti bersama di tahun 2020. Sehingga, total libur nasional dan cuti bersama berjumlah 24 hari (sebelumnya 20 hari).
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pemerintah menambah 4 hari cuti bersama. Pemerintah menganggap cuti bersama ini berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional,” kata Muhadjir Effendi di kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Selain itu, dengan cuti bersama yang cukup panjang ini, pemerintah mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan betul untuk berinteraksi sosial dengan masyarakat lain. Yang diharapkan pemerintah adalah lewat libur panjang ini, masyarakat saling mengenal satu sama lain.
“Juga akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris, persatuan Indonesia, NKRI, maka libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” ucapnya.
Senin (9/3) pagi, Menko Muhadjir menggelar rapat tingkat menteri yang dihadiri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membahas revisi cuti bersama tahun 2020.
Hasilnya pemerintah menambah 4 hari cuti bersama di tahun 2020 yaitu tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama hari raya idul fitri 2020. Selanjutnya, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijrah. Dan tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. (ILC)