LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) menggelar unjuk rasa depan gerbang Kantor Gubernur Riau, menuntut hak dari PT Padasa Enam Utama, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca : Rambah Hutan Lindung Bukit Suligi, PT Padasa Belum Tersentuh Hukum
Para karyawan PT Pada Enam Utama Kebun Kabupaten Kampar juga merasa hak mereka terabaikan selama bekerja pada perusahaan tersebut. Para pendemo meminta Gubernur Riau agar menegakkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, memberikan sangsi pada perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Segera panggil d-ireksi perusahaan. Segera selesaikan status kami sebagai kemitraan, usut tuntas masalah tukar guling. Tolong buka hati nurani bapak Gubernur bahwa kami terombang ambing sepeti buih dalam lautan,” teriak orator membacakan orasi.
Beberapa poin yang jadi tuntutan oleh massa pendemo ialah selama mereka bekerja sebagai buruh tidak ada ambulan tersedia, pensiun umur 55 tahun harus terbayar haknya, Alat Pelindung D-iri (APD) tidak pernah tersedia oleh pihak perusahaan.
Massa juga menyayangkan pihak perusahaan tidak memberikan cuti masa haid perempuan, begitu juga dengan perumahan dan listrik yang tidak layak, selip gaji tidak pernah diberikan, PHK karena berorganisasi intimidasi status mereka tidak jelas, pengusaha juga menghadirkan pekerja dari luar.
Massa meminta agar Gubernur Riau membuat kebijakan agar perusahaan segera merealisasikan tuntutan tersebut. (RAL)