LAMANRIAU.COM, RENGAT – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan Pocae di Sungai Indragiri kian merajalela. Kendati dilarang oleh undang-undang, aktifitas PETI ini terus beroperasi, dengan alasan perut.
Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) salah satu lahan yang dianggap potensial untuk bekerja menambang emas, tak peduli aktifitas tersebut membuat masyarakat terganggu akibat suara mesin atau danpak lain dari aktifitas tersebut.
Hasil pantauan lapangan Senin 13 Desember 2021 tampak aktifitas PETI di sejumlah lokasi masih berlangsung sejumlah titik sepanjang Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Kelayang dan Rakit Kulim.
Puluhan set dompeng yang beroperasi di sungai tersebut melenggang dengan suara yang sangat membisingkan seakan tak tersentuh hukum dan luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Kepada media ini, salah satu warga setempat yang enggan ditulis namanya mengatakan, jika PETI yang beroperasi tersebut semakin leluasa dan aman karna diduga ada koordinasi dengan sejumlah oknum aparat, demikian ucap mereka.
Bahkan Informasi lain mereka dapat lagi kuat dugaan para cukong-cukong pembeli emas juga sudah bermain mata dengan oknum aparat. Ironis nya lagi, diduga ada oknum aparat yang sering mendatangi pengurus pekerja PETI ini untuk minta bagian.
Dampak dari maraknya aktivitas PETI di dalamsepanjang sungai ini, bukan hanya dirasakan orang perorang tapi masyarakat secara luas, karena akan terjadi kerusakan lingkungan seperti, meningkatnya ancaman tanah longsor, erosi tanah dan menurunnya kualitas air. Dampak lain bagi kesehatan masyarakat disebabkan oleh pengaruh zat kimia (mercuri) yang digunakan oleh penambang.
Masyarakat minta aparat penegak hukum, dan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas segera melakukan penertiban PETI ini.
Mereka juga mengemukakan, bahaya mercuri yang mengintai masyarakat, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin tersebut.
“Sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, karena melindungi masyarakat dari limbah mercuri berarti juga melindungi masyarakat dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat,” tutur mereka.
Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan terhadap pelaku penambangan. (Asrul Hadi)






