Bawaslu Kembali Ingatkan, TNI dan Polri Harus Netral di Pilkada Serentak 2018

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Abhan kembali mengingatkan kepada institusi TNI dan Polri untuk tidak terlibat dalam tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah tahun 2018.

Abhan mengatakan, TNI dan Polri juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang, TNI dan Polri harus netral,” tegas Abhan saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pengamanan TNI AU tahun 2018, di Mabes TNI AU Jakarta Timur, Senin (5/2).

TNI, Polri, ASN, dan penyelenggara Pemilu, lanjut Abhan, ialah pihak-pihak yang harus netral pada semua tahapan Pilkada. “Netralitas ini guna mewujudkan Pilkada yang damai dan aman,” sambungnya.

Selain itu Abhan menerangkan, Pilkada serentak 2018 juga akan diramaikan oleh sejumlah figur jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri. Fenomena ini dinilai sebagai fenomena baru yang terjadi dalam pesta rakyat lima tahunan ini.

Memandang hal tersebut, Abhan meminta kepada jajaran tertinggi TNI dan Polri untuk secepatnya menerbitkan surat pengunduran diri bagi anggotanya yang mencalonkan diri pasca penetapan paslon oleh KPU.

“Setelah ditetapkannya pasangan calon nanti, tentunya jajaran tertinggi TNI dan Polri harus segera mungkin mengeluarkan surat pengunduran diri,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *