Laporan Dendy Setiawan tak Penuhi Unsur, Bawaslu Riau Hentikan Penyidikan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tak melanggar aturan karena meloloskan Firdaus sebagai Calon Gubernur Riau (Cagubri).

Keputusan Bawaslu Riau itu ditetapkan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau melalui Rapat SG2 (rapat untuk menentukan ditindak lanjut atau tidak ditindak lanjutinya sebuah laporan/temuan pelanggaran), di ruang sidang kantor Bawaslu Riau, Jumat (23/2).

Peserta rapat Sentra Gakkumdu itu di antaranya Rusidi Rusdan dari unsur Bawaslu Riau, AKBP Hardian Pratama dari unsur kepolisian, dan Limbong SH dari unsur kejaksaan.

Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti laporan nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan Ir Dendy Gustiawan (49) tertanggal 19 Februari 2018 yang melaporkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran Pidana dan Administrasi dengan meloloskan calon Gubernur Riau Dr Firdaus ST MT pada proses pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2018.

Dalam rapat itu disebutkan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan meminta pendapat ahli, disimpulkan bahwa laporan Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan/dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Keputusan itu didasarkan atas, pertama tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.

Kedua, sesuai UU No.10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No.3 tahun 2017, Kartu Keluarga (KK) bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.

Ketiga, meskipun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan.

Peserta rapat menilai yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.

“Jadi, perbuatan KPU Provinsi Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon, bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 180 Ayat (2) UU No.10 Tahun 2016,” bunyi keputusan itu.

Sementara terkait dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan:

Pertama, karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor sdr Dendy.

Kedua, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang disyaratkan KTP El sehingga KK bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang di isi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan.

Ketiga, bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, tidak ada kewajiban KPU Riau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untuk menjadi calon gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Provinsi Riau adalah dokumen yang berhub dengan persyaratan untuk menjadi calon gubernur. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *