Telusuri Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Siak, Bawaslu Riau Panggil Ketua Tim Karib

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau memanggil Ketua Tim Koalisi Riau Bersatu (Karib) Tengku Zulmizan F Assegaf untuk mendapstkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Siak Drs. H. Alfedri, Msi, Kami (15/3) sore.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Alfedri terkait kehadiran yang bersangkutan pada acara Kandidat Bicara yang disiarkan stasiun Metro Tv beberapa waktu lalu. Saat itu Metro Tv menghadirkan narasumber Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 Syamsuar-Edy Natar Nasution.

“Dugaan pelanggaran itu berupa kehadiran dan foto bersama Alfedri dengan Paslon Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi-Edy Natar Nasution SIP. Saat foto bersama, Alfedri ikut mengacungkan jari telunjuk (sebagai nomor urut calon pada acara kandidat bicara di TV Swasta (Metro Tv) beberapa hari yang lalu,” ungkap Rusidi.

Bawaslu Riau, kata Rusidi, melakukan penelusuran dengan meminta keterangan terhadap saksi atas nama T Zulmizan F Assagaf selaku Ketua Karib Riau. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Riau Jalan Sultan Syarif Kasim berlangsung sekitar satu setengah jam.

“Saya mengajukan sebanyak 25 pertanyaan kepada Tengku Zulmizan, yang intinya menanyakan seputar kebenaran kehadiran Plt Bupati Siak dan ikut foto bersama dalam acara tersebut,” jelas Rusidi.

Rusidi Rusdan menambahkan, Alfedri sebagai Plt Bupati Siak terancam pelanggaran pidana, karena dia melakukan tindakan menguntungkan satu Paslon, saat hadir dan foto bersama dengan Paslon. Ditambah dengan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada Paslon Nomor 1.

“Seharusnya kalau tidak sedang cuti kampanye, yang bersangkutan harus netral dalam posisinya sebagai kepala daerah atau pejabat daerah,” sampainya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu Paslon. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *