Jumlah Pemilih Sementara di Pilkada Provinsi Riau 2018 Capai 3,6 Juta Orang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 sebanyak 3.676.326 orang. Hal itu diumukan dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (17/3).

Dalam rapat pleno, KPU Provinsi Riau juga menetapkan jumlah pemilih potensial non-KTP el/Suket sebanyak 245.760 pemilih. “Jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan bertambah menjelang dilakukan peraikan di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Komisioner KPU Riau, Syafril Abdullah.

Dijelaskan, penambahan jumlah dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTPel/Suket yang sudah keluar Nomor Induk Kependudukan, dan dapat juga berasal dari pemilih ,KTP el/Suket tapi belum terdata.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri empat anggota KPU Provinsi Riau yakni, Ketua KPU Nurhamin beserta M Ilham Yasir, Sri Rukmini, dan Syafril Abdullah yang merupakan anggota. Sedangkan, satu komisioner lagi yakni Abdul Hamid dalam waktu bersamaan tengah menghadiri undangan acara pleno di KPU Republik Indonesia di Jakarta.

Sementara itu, dari 12 KPU kabupaten/kota masing-masing dihadiri ketua, anggota KPU kab/kota yang membidangi Divisi Program dan Data serta operator.

Hadir juga komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, dan para tim kampanye keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, hadir lengkap.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau diperoleh data yang terdiri dari 166 kecamatan, 1.859 desa, 12.054 TPS, 1.868.003 pemilih laki-laki, 1.808.323 pemilih perempuan dan jumlah 3.676.326 pemilih di dalam DPS.

“Data DPS ini akan kami turunkan melalui KPU kab/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret-2 April 2018,” imbuh Syafril.

Ia pun meminta kepada Bawaslu bersama jajarannya, seluruh tim paslon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi belum masuk datanya dalam DPS untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat.

“Sehingga data baru nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan,” pesannya. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *