Bawaslu Hentikan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Siak dan Pj Bupati Inhil

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hasil kesimpulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralisasi Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap Pejabat Bupati Indragiri Hilir Rudyanto, SH, M.si dan Plt Bupati Siak Drs. Alfedri, M.si.

Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada Rabu (18/4) malam di kantor Bawaslu Riau yang baru di Jalan Adi Sucipto Nomor 284 (komplek Transito) Pekanbaru pada pukul 20.30 Wib sampai pukul 22.00 Wib oleh tiga orang anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (merangkap ketua), Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata.

Untuk kasus Alfedri, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang lakukan Alfedri Tidak Memenuhi Syarat untuk diregister menjadi temuan.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau melalui pemanggilan kepada Alfedri pada tanggal 3 April 2018, Bawaslu berkesimpulan Alfedri bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat negara/daerah,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dalam siaran pers, Kamis (19/4).

Selain itu, kegiatan Kandidat Bicara yang digelar stasiun Metro Tv bukan digolongkan sebagai kegiatan kampanye. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye.

Mengenai foto bersama Paslon Gubernur Riau Nomor urut 1, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan. Hal itu juga karena Alfedri sebagai Ketua Tim Koalisi berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi. “Kami kira boleh saja, asal tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye,” lanjut dia.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu dari informasi awal saksi T. Zulmizan F Assagaf sebagai Ketua Harian Karib Paslon Nomor 1, kegiatan tersebut murni acara Tim Koalisi dan Alfedri hadir sebagai ketua Tim Koalisi dan sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Siak.

“Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan informasi bahwa keberangkatan Alfedri ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staf dan biaya perjalanan juga ditanggung pribadi,” terang Rusidi Rusdan.

Dalam pe bahasan rapat sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 April 2018, berkesimpulan dugaan pelanggaran Alfedri berupa foto bersama, yang diduga awal melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, menyatakan tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana.

Namun Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran kedepannya, sebab selain sebagai Ketua Tim Koalisi juga sebagai pejabat daerah, agar menjalankan tugas menjaga netralisasi dan profesionalitas.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaraan yang dilakukan Pejabat Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto, Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran, diantaranya memerintahkan Panwaslu setempat untuk memeriksa Camat Gaung Anak Serka (GAS), terkit temuan foto 5 orang yang sedang duduk melakukan pertemuan dalam sebuah ruangan kantor kecamatan.

Kelimanya itu diketahui adalah Camat Gaung Anak Serka, Kepala Desa Teluk Pantaian, Kepala Desa Kualu Gaung, Kepala Desa Idaman, dan Pejabat Kepala Desa Harapan Makmur diduga melakukan pertemuan pemenanganan salah satu Paslon Gubernur Riau dan Paslon Bupati Indragiri hilir 2018.

“Atas penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Inhil terhadap dugaan pelanggaran, disimpulkan adanya pelanggaran netralisasi ASN yang dilakukan inisial IM sebagai camat GAS dan YS sebagai ASN. Keduanya direkomendasikan Panwaslu kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai pelanggaran Netralisasi ASN,” sampai Rusidi.

Sedangkan percakapan grup WhatssApp “KADES CAMAT GAS PJ BUPATI” dari nomor yang diduga milik Rudyanto yang bertuliskan : “mantap pak…salam sama pak wali .. sukses buat kita semua pak”, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan Paslon tertentu.

“Jadi, hasil penulusuran kepada keduanya, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut Belum Memenuhi Syarat untuk diregister menjadi Temuan,” tegas Rusidi Rusdan. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *