Kasasi KPU Ditolak MA, Pilwalko Makassar Hanya Satu Paslon

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait dengan sengketa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada 2018.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pemilihan Walikota (Pilwalko) Makassar hanya diikuti calon tunggal yaitu pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

“Putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Senin (23/4).

MA berpendapat, bahwa keputusan objek sengketa yang meluluskan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada 2018 bukanlah tindakan yang cermat dan sikap yang berhati-hati.

Hal tersebut, dinilai MA, karena Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pejawat telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pihaknya, namun merugikan pihak atau pasangan calon lainnya.

Tindakan Mohammad Ramdhan Pomanto tersebut dinilai Majelis Hakim telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam putusan tersebut, MA kemudian menyatakan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 2018.

Majelis Hakim untuk perkara ini diketuai oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi. Supandi dibantukoleh dua hakim anggota, yakni Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (rol)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *