LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.
Penetapan tersangka tersebut setelah berkas penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018 lalu.
“Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu malam (19/5).
Kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), saat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen.
Disela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.
“Didalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten,” terang Rusidi.
Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua Tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.
Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar.
Terkait hubungan antara kedua tersangkan dengan Paslon Gubernur, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya. “Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Rusidi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan politik praktis berupa politik uang. Karena dalam hal ini, baik pemberi dan penerima keduanya bisa dijerat dengan masalah hukum. (rul)