Panwaslu Perintahkan Pemko Pekanbaru Cabut Surat Wajib ASN dan THL Memilih

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Surat Sekretaris Kota Pekanbaru untuk seluruh jajaran Pemerintah Kota bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi 3 point dinilai melanggar hak azasi manusia. Karena mewajibkan ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih, mendata ASN dan THL yang menggunakan hak pilih serta menyertakan video ASN dan THL saat memilih.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Chalid Nasution Kamis (21/6) sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut.

“Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3. Point tersebut mengandung kesan menakut-nakuti ASN/PNS Kota Pekanbaru. Kami akan menyurati Pemko untuk mencabut surat tersebut,” terangnya.

Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.

“Kami akan mengawal ini, kita juga banyak pengawas dari ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi,” pungkasnya.

Hal serupa dismapaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidin Rusdan. Meskikupun menganggap belum ada bukti pelanggaran dari surat edaran tersebut, namun menurutnya, isi poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir. (rr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *