LAMANRIAU.COM PEKANBARU – Calon anggota DPD RI 2019, Edi Ahmad RM mengusulkan, nomor urut calon DPD asal pemilihan Riau sebaiknya diundi. Langkah ini lebih adil, sehingga PKPU nomor 14 tahun 2019 pasal 2 harus di ubah demi keadilan.
“Betul saya mengusulkan aturan yang menyebutkan nomor urut calon DPD RI ditentukan KPU pusat berdasarkan abjad nama untuk diubah. Sebab bagi saya itu tidak adil. Bagi calon, nomor bukan sekadar menjadi urutan, tetapi ada faktor lain yang harus dipertimbangkan,” terang Edi RM, Sabtu (18/8).
Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu mencontohkan, bagi calon presiden atau kepala daerah yang diundi untuk mendapatkan nomor urut. “Kok calon presiden dan kepala daerah termasuk partai penetapan nomornya tak berdasarkan abjad?” tanya Edi RM.
Seniman dan budayawan Riau ini juga menilai aturan yang dibuat KPU terkait soal hal tersebut tak konsisten dan hal itu berpotesi merugikan Calon Anggota DPD RI.
“Oleh karena itu saya berharap agar KPU mempertimbangkan usulan saya ini. Aturan itu harus berlaku adil,” tegas Edi RM. (rls)