Kordiv PHL Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi melakukan pengawasan penghapusan data ganda di KPU.
LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Pekanbaru melakukan pemeriksan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU, setelah Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi penundaan rapat pleno rekapitulisasi DPT secara nasional.
Sebelumnya Bawaslu RI menemukan data Ganda sebanyak 131.363 dari 76 kabupaten dan kota yang dijadikan sampel dari pencermatan. Sedikitnya tercatat ada 1.956 terdapat di Kota Pekanbaru.
“Hasil pencermatan yang kami lakukan juga menemukan adanya data yang tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.956, dan itu sudah direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan penghapusan,” kata Rizqi Abadi, Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Pekanbaru, Selasa (11/9).
Rizqi menyebutkan, hasil pencermatan bersama antara PPS dan PPL di tingkat kelurahan yang telah dilaksanakan sampai Senin (10/9), memang benar ditemukan adanya data kegandaan tersebut. “Kami sudah sampaikan hasil pencermatan kepada KPU untuk segera difaktualkan,” ujarnya.
Menurut Rizqi Abadi lagi, data yang ditemukan itu ada dikategorikan ganda K1, K2 dan K3. Ganda K1 tersebut yakni identik semua elemen baik nama, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Identitas Kependudukan, tanggal lahir dan alamat. Sedangkan K2 ada beberapa elemen yang tidak sama namun bisa dipastikan orangnya sama.
“Bawaslu Kota hari ini turun melakukan pengawasan penghapusan kegandaan yang dilakukan KPU. Sementara besok, Bawaslu dan KPU beserta Parpol dan stakeholder akan mengadakan rapat koordinasi dan pada 13 September akan dilakukan pleno penetapan DPT Hasil Penyempurnaan oleh KPU,” jelasnya. (rls)