Bawaslu Provinsi Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Suasana sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang
putusan pendahuluan dugaan pelanggaran Pemilu di Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat (14/9).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi selaku pelapor adalah salah seorang Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Riau merasa dilakukan tidak adil oleh KPU.

Dasar putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau kepada yang bersangkutan disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 bulan. Pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.

KPU mencoret nama pelapor karena usianya belum genap 21 tahun sebagai syarat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 terkait pencalonan sebagai anggota DPD RI.

Ketua Majelis Sidang Gema Wahyu Adinata didampingi anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang. Dalam kasus ini, Majelis memutuskan laporan pelanggaran admisitrasi Pemilu diterima dan akan ditindaklanjuti.

Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin tanggal 17 September 2018 bertempat di ruang sidang Bawaslu Provibsi Riau di Jalan Adisucipto, Pekanbaru. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *