Bambang dalam sebuah aksi bersama masa.
LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) menyayangkan sikap Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menolak hadir atas panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau karena merasa tak bersalah.
Sebelumnya Irwan Nasir yang juga Ketua DPW PAN Riau dipanggil Bawaslu Riau terkait kehadirannya pada acara Deklarasi Dukungan Capres Jokowi-Ma’ruf di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Bawaslu menduga Irwan bersama sepuluh kepala daerah di Riai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pernyataan (Irwan Nasir) itu pongah sekali. Sebagai pemimpin seharusnya dia mendatangi Bawaslu dan memberi penjelasan. Bawaslu memanggilnya sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara sesuai Tupoksi,” ujar Bambang H Rumnan, SH MH, Ketua Tim pelapor dari GMMK seperti dirilis, Sabtu (20/10).
Menurut Bambang, sebagai pemimpin, semestinya Irwan tidak melontarkan pernyataan seperti itu. Seorang pemimpin begitu rendah memandang tugas Bawaslu. Bagaimana pula nanti rakyat kebanyakan memandang lembaga ini.
“Irwan harus lebih jernih memandang masalah ini. Jangan mengedepankan ego. Kita berharap Bawaslu bisa menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Karena itu mari kita beri kesempatan lembaga ini bekerja,” tegas Bambang.
Sebagai pihak pelapor, Bambang mengatakan GMMK akan mengawal proses ini sampai tuntas. “Kita tidak ingin muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilu ini tidak adil. Lembaga negara berpihak kepada salah satu calon. Kan bisa membuat mundur demokrasi yang kita bangun selama ini,” urai Bambang.
Ditambahkan, kepala daerah adalah representasi dari rakyat yang ditugaskan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan atau kekuasaan. Maka dengan demikian tidak ada alasan hukum apapun bagi kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilu menolak dipanggil oleh Bawaslu.
“Sebagai kepala daerah, seharusnya Irwan memberikan teladan dan taat asas bagi masyarakat luas, bukan justru memperlihatkan arogansi kekuasaan. Kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan apapun bagi pejabat negara adalah demi kepentingan negara, inilah esensi mereka yang kini mengemban amanah rakyat,” pungkasnya. (rls)