Bawaslu Riau Umumkan Hasil Rapat Kasus 9 Kepala Daerah Pro Jokowi

LAMANRIAU. COM,  PEKANBARU –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan 9 kepala daerah terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) tidak memenuhi unsur pidana alias tidak bersalah Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana, sabtu(3/11).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan secara hukum pidana apa yang dilakukan oleh sembilan kepala daerah tidak terbukti bersalah.

“Rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi,” ujarnya.

9 kepala daerah tersebut meliputi Bupati Siak Syamsuar, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus,  Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Dumai Zulkifli, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Namun, secara Peraturan Perundang undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Rusidi Rusdan mengatakan kepala daerah tersebut terbukti melanggar. Karena itu, Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memberikan sanksi kepada mereka.

“Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu,” ujar Rusidi.

Ia mengatakan sebelum memutuskan pihak Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari Ketua Pemilihan Umum ( KPU) Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, sembilan Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II,” sambung Rusidi.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta tiga orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama tiga orang Jaksa dari Kejati Riau, dan luma staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan keputusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli. Ia meminta Mendagri memberi sanksi kepada Pemerintahan Daerah.

“Ini hasilnya diperoleh dari sekian proses pengumpulan data dan informasi, tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka”, jelas Gema.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Maruf Amin dalam Pilpres 2019, di Pekanbaru pada Rabu (10/10).

Deklarasi tersebut dilakukan bersama ratusan relawan Projo termasuk Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi tersebut dan diikuti kepala daerah lainnya. Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka.(rls) 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *