LAMANRIAU. COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan masa kampanye Pemilu tahun 2019.
Data itu terungkap dalam acara fasikutasi dan koordinasi yang dilaksanakan di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Jumat (23/18). Acara yang dilakasanakan dengan peserta Partai Politik peserta Pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/Cawapres itu dibuka oleh H. Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa genap 2 bulan Tahapan Kampanye, Bawaslu Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta Pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran.
“Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali,” tutur Rusidi.
Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta Pemilu dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2019. (rls)