Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Eksekusi Penghuni Rusunawa yang Menunggak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru mendatangi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru, Rabu (26/6/2019). Mereka mengeksekusi unit rumah yang ditunggak penyewa.

Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta didampingi Bhabin Kamtibmas mengecek data penyewa yang menunggak.

Unit yang masih menunggak langsung digembok. Ada 80 kepala keluarga yang menempati unit Rusunawa. Beberapa penghuni ada yang menunggak selama 5 bulan.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2015, biaya atau tarif sewa rusunawa tersebut ditetapkan sebesar Rp175.000 hingga Rp275.000 per bulan di luar listrik.

Saat ini, eksekusi penghuni Rusunawa yang menunggak sedang berlangsung. Tim Yustisi membongkar paksa kunci pintu unit yang dikunci penghuni. /(adri/hallo)**

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *