LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril tampak senang surat amnesti dirinya yang dikirimkan Presiden Jokowi kepada DPR dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2019).
“Alhamdulilah, terima kasih temen-teman semua yang tetap mensupport saya, terutama dari temen media yang sampai saat ini terus mendukung saya,” kata Baiq Nuril di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baiq Nuril juga kembali mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengirimkam surat amnesti dirinya kepada DPR.
“Saya juga berterima kasih, pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini Alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya,” ujarnya.
Ia pun berharap DPR dapat menerima amnesti tersebut sehingga dirinya dapat menghirup udara bebas.
“Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, atas nama Muslim. Dia sempat merekam pembicaraan tersebut dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar. Ia pun dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan harus menghadapi persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada tahun 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Baiq Nuril dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (ilc)