LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Hafidhuddin Hanief pada Selasa (16/7/2019).
Hanief bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka ZN (Zainudin, Anggota DPRD Lampung Tengah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum jelas apa kaitan Hanief dalam kasus ini. Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Achmad Junaidi.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Temgah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (ilc)