Saran Mantan Menkeu soal Asuransi Driver Ojek Online

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pengaturan transportasi online dalam hal perlindungan pengemudi untuk dapatkan asuransi menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan. Khusunya asuransi dalam kesehatan dan keselamatan.

“Masalah perlindungan itu harus diterapkan,” ujar Ekonom Universitas Indonesia (UI) Chatib Basri, dalam acara diskusi mengenai ekonomi digital di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Namun, dalam hal pemberian asuransi bagi para mitra transportasi online, tak mungkin beban asuransi di tanggung sepenuhnya oleh pihak aplikator, adalah Grab dan Gojek. Pasalnya, status pengemudi terikat sebagai mitra kerja, bukan sebagai pekerja yang terikat hukum layaknya sebuah perusahaan dan karyawan.

Oleh alasannya adalah itu, beban pemberian asuransi dinilai perlu ditanggung oleh tiga pihak. adalah pengemudi, aplikator, dan pemerintah. Dengan demikian menunjukkan, profesi sebagai pengemudi transportasi online juga mempunyai perlindungan yang jelas. (knc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *