Balmonfrek Kelas I Akan Gelar UNAR Bagi Calon Amatir Radio

Ilustrasi/Net

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmonfrek) Kelas I Pekanbaru bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah 5 Riau, akan menggelar Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) 2019 bagi calon amatir radio yang ada di daerah Riau.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Balmonfrek Kelas I Pekanbaru, kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus mendatang pukul 08.00 WIB.

“Untuk tempat akan dikonfirmasi ulang namun yang pasti di Pekanbaru,” ujar Kepala Balminfrek Kelas I Pekanbaru Sazili, Kamis, (1/8).

Sazili menjelaskan, UNAR ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 17 tahun 2008 tentang kegiatan amatir radio dan komunikasi antar penduduk.

“Jadi selain digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan informatika juga bisa digunakan untuk hal lainnya,” katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan amatir radio yakni menyampaikan berita menyangkut hidup orang banyak seperti marabahaya, melatih diri dalam kegiatan amatir radio, saling komunikasi antar amatir radio, pengembangan teknis radio, dukungan komunikasi, dan kegiatan non komersial lainnya.

Tambah Sazili, bagi instansi atau masyarakat yang membutuhkan informasi ini harap segera menghubungi pihaknya, atau dengan mengunjungi kantor Balmon di Jalan Soekarno-Hatta (Arengka Atas) nomor 244 Pekanbaru.

“Bagi yang ingin mendaftarkan diri silahkan hubungi kontak anggota kami Ferdinan Naiborhu dengan nomor 081362002878, atau langsung ke kantor juga bisa,” terang Kepala Balminfrek Kelas I Pekanbaru.

Untuk syarat-syarat yang dalam mengikuti (UNAR), sebut Sazali, yaitu dengan mengisi formulir, selanjutnya membawa foto terbaru berlatar belakang merah, Kartu Tanda Penduduk yang berlaku, surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua atau kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 tahun, serat rekomendasi mematuhi peraturan perundang-undangan, surat rekomendasi ORARI bagi yang kenaikan tingkat, serta identitas amatir radio yang masih berlaku.

“Untuk tingkat siaga (YD) membayar uang pendaftaran sebesar Rp50.000, untuk tingkat penggalang Rp75.000, untuk tingkat penegak Rp100.000,” ujar Sazali.

Sazali juga menerangkan, untuk tata cara pendaftaran dan formulir pendaftaran bisa mengunjungi portal http://iar-ikrap.postel.go.id yang telah bisa diisi dari bulan Februari lalu hingga 20 Agustus mendatang.

“Ini masih untuk gelombang I, gelombang II nya nanti di Dumai. Jadi tinggal klik aja portal tersebut,” tutupnya. (mediacenterriau)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *