Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Masih Kuasai Mobil Dinas, KPK: Mereka Bisa Dipidana

ilustrasi mobil dinas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak ketiga.

Hal itu terungkap dalam kegiatan KPK di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (2/8/2019). Mereka melakukan dan evaluasi terhadap tindak lanjut program optomalisasi penerimaan daerah di pemerintah kota.

Lembaga anti-rasuah juga mengevaluas monitoring aset pemerintah kota. Satu poin dalam kunjungan itu yakni masih adanya kendaraan dinas operasional yang dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, saat ini masih ada lima unit kendaraan dinas yang dikuasi oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Satu unit Nissan Xtrail masih dikuasai AU, Kijang Innova dikuasai AD. Satu unit Nissan Terrano dikuasai DA. Toyota Kijang Innova dikuasai KA. Lalu Toyota Vellfire dikuasai oleh oknum mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, DE.

Awalnya terdapat 12 unit mobil dinas yang masuk daftar penarikan. Seharusnya keseluruhan mobil dinas sudah ditarik sejak tahun 2018 silam.

KPK pun mengingatkan agar kendaraan dinas jangan sampai dikuasai pihak ketiga yang tidak berhak. Apalagi mantan anggota dewan bukan lagi pejabat negara.

“Mereka sudah tidak menjabat lagi, mereka tidak berhak. Pihak ketiga tidak berhak menggunakan mobil dinas tersebut,” tegas Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris.

Menurutnya, penarikan aset kendaraan dinas yang saat ini ada di pihak ketiga seharusnya bisa dilakukan secara persuasif. Mobil dinas bisa dikuasai pihak ketiga bila memang aset itu sudah dilelang.

Pemerintah kota bisa menyerahkan ke pihak ketiga dengan adanya perjanjian. Ia menilai harus tertuang hak dan kewajiban pihak ketiga dalam perjanjian tersebut.

“Kalau memang tidak ada perjanjian, maka pihak ketiga harus mengembalikannya,” terangnya.

KPK saat ini masih menanti tindak lanjut penarikan aset kendaraan dinas. Ia mengaku sudah ada upaya penarikan paksa terhadap lima kendaraan itu.

Abdul menyarankan pemerintah kota bisa melibatkan unsur kejaksaan dalam penarikan kendaraan dinas. Pemerintah kota bisa konsultasi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara.

Mereka yang tidak kunjung mengembalikan mobil dinas bisa saja terancam pidana. Namun Abdul masih yakin pemerintah kota bisa menuntaskan persoalan aset ini.

“Saya yakin bisa selesai. Apalagi saat ini orang yang menguasai aset bukan pihak yang berhak,” terangnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *