Blangko e-KTP Terbatas, Walikota Pekanbaru Bikin Surat Edaran Perkuat Fungsi Suket

Pengurusan suket di Disdukcapil Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menyebar surat edaran walikota terkait penguatan fungsi surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Hal itu menyusul keterbatasan blangko e-KTP di Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setidaknya Pekanbaru memerlukan 270 ribu blangko sementara jatah dari Pemerintah Pusat hanya 500 blangko.

Walikota Pekanbaru membuat surat edaran pada awal September 2019 tentang penggunan Surat Keterangan atau Suket sebagai pengganti KTP el. Surat ini disebar kepada penyelenggara layanan publik pemerintah dan swasta.

Surat ini bertujuan agar masyarakat yang sedang pengurusan KTP el tetap bisa mengakses layanan publik.

Surat edaran ini menindaklanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada 26 Agustus 2019 lalu perihal Pelayanan Rekam Cetak KTP el.

Surat ini menyampaikan bahwa blangko KTP el di sejumlah daerah kekurangan. Padahal ada masyatakat yang hendak ganti KTP el karena rusak.

Mereka yang ingin ganti KTP el hilang dan perubahan data. Kondisi ini diantisipasi dengan menggunakan suket untuk sementara.

“Nantinya suket menjadi identitas yang dapat digunakan sementara untuk smeua layanan publik,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (20/9/2019).

Suket ini cuma diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan perrkaman data KTP el.

Penyelenggara layanan publik di pemerintah dan swasta yang meminta KTP el sebagai satu syarat pelayanan bisa tetap melayani masyarakat.

“Mereka bisa gunakan suket sebagai pengganti KTP el. Maka masyarakat jangan khawatir, ” terangnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *