LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sektor perkotaan berakhir, Senin (30/9/2019) kemarin. Namun masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB tahunannya.
Mereka masih menunggak PBB hingga saat ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tidak menampik masih adanya wajib pajak yang menunggak PBB.
Ada yang sudah bertahun-tahun menunggak. Tapi belum kunjung bayarkan PBB.
“Kami sudah invetarisir, petugas kami juga ditargetkan untuk menagih dan koreksi PBB yang ada,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (1/10/2019).
Pria disapa Ami menyebut bahwa ada sejumlah penyebab wajib PBB tidak bayar pajak. Ada yang beralasan tidak menerima SPPT.
Petugas Bapenda akan mengantarkan SPPT wajib pajak yang tertunggak. Ada juga wajib pajak yang keberatan bayar pajak lantaran luas tanah tidak sesuai lokasi sebenarnya.
“Misal di SPPT satu hektare. Tapi tanah miliknya sudah terjual dan luasnya pun berkurang. Tentu tidak mau bayar yang satu hektare,” ujarnya.
Pihaknya pun bakal melakukan pembetulan terhadap hal itu. Mereka yang merasa berat membayar pajak sekaligus.
Proses pembayarannya pun bisa bertahap. Ada prosedur yang dilewati oleh wajib pajak nantinya.
Ami juga tidak menampik bahwa sejumlah wajib pajak besar ada yang menunggak. Petugas bapenda pun melakukan penilaian terhadap wajib pajak besar.
Satu wajib pajak besar yang dalam proses penilaian adalah Angkasa Pura II Pekanbaru. Saat ini masih tahap penilaian.
Mereka melakukan penilaian kembali karena ada bukti baru terkait luasan tanah dan luasan bangunan. Pihaknya bakal mempelajari bukti baru.
“Ada proses pemberkasan untuk melakukan penelitian berkas untuk turun ke lapangan, guna memastikan luas tanah dan bangunan sebenarnya,” ujarnya.
Capaian PBB sektor perkotaan hingga batas waktu pembayaran PBB mencapai Rp 116 miliar. Jumlah ini melebihi target awal yakni Rp 86 miliar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang taat pajak. Nantinya pajak ini mendukung program pembangunan kota,” ujar mantan Camat Rumbai ini. (*)