LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihak Bapenda Riau, sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat menunggak bayar pajak.
Dari angka itu terdapat 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengataka, banyaknya kendaraan banyak tidak bayar pajak disebabkan beberapa faktor.
Pertama karena murahnya membeli kendaraan roda dua, dengan Down Payment (DP) atau uang muka mulai dari Rp 500 ribu.
“Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama lancar, tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar, kami bahkan sudah memanggil beberapa leasing di Pekanbaru,” jelas Indra, Senin (7/10/2019).
Faktor kedua banyak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak disinyalir akibat kendaraan motornya hilang dicuri maling, atau ringsek akibat lakalantas. “Itu jumlah kendaraannya cukup banyak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, banyaknya data kendaraan bermotor di Riau yang tidak membayar pajak diduga kuat karen banyak kendaraan bermotor di Riau yang digunakan untuk masuk ke kebun.
“Kemudian sisanya lagi, memang kesadaran dari masyarakat untuk membayarkan pajak bermototnya itu yang rendah. Sehingga mereka cenderung enggan membayarkan pajak kendaraanya,” katanya.
Indra berharap dengan adanya kebijakan dari Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
“Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Indra menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
Pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” katanya. (*)