Istri Nyinyir Soal Menko Polhukam di Sosmed, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

Istri Nyinyir Menko Polhukam Di Sosmed, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Setelah terjadi penyerangan Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat kunjungan ke Pandeglang, Banten oleh seorang pria yang tak dikenal, Kamis (10/10) kemarin. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI Angkatan Darat (TNI AD), yakni Kolonel HS dan Sersan Z, Jumat (11/10).

Pasalnya, istri dari kedua personel TNI AD, memposting konten negatif terkait insiden penikaman Menko Polhukam. Dalam postingnya tertulis “jangan cemen pak, kejadian mu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang,” tulis Irma, istri dari Kolonel TNI AD pada akun media sosialnya.

Dari postingan tersebut hukuman yang diberikan tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan selama 14 hari.

KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel HS karena postingan sang istri yang bernada nyinyir atas insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Andika menjelaskan hukuman yang diberikan bukan tanpa dasar, Kolonel HS disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

Meski istri Kolonel HS yang membuat masalah, anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries menyebut tetap ada pelanggaran disiplin yang berimbas ke HS.

“Keluarga tanggungjawabnya. Kan keluarganya itu anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari,” kata Supiadin.

“Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah Pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas,” sambung Supiadin.

Selain itu Andika juga menambahkan postingan dari istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI dan postingan dari istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian karena diduga melanggar dari UU ITE.

“Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum,” tutp Andika sebagai KSAD Jendera. (dtk)**

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *