Riau  

Ini Delapan Pelanggaran yang Disasar Selama Razia Kendaraan Operasi Zebra Jajaran Polda

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Razia kendaraan bermotor dengan sandi Operasi Zebra Muara Takus 2019 mulai digelar Polda Riau dan jajaran, Rabu (23/10).

Operasi lalu lintas ini akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Atau hingga 5 November 2019.

Setidaknya terdapat delapan sasaran utama dalam kegiatan ini. Terutama jenis pelanggaran yang kasat mata.

Di antaranya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu penumpang.

Pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI. Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi dengan kecepatan tinggi, serta administrasi kendaraan dan pengemudi.

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2019 dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bertempat di halaman Mapolda Riau, Rabu pagi.

Agung mengatakan, operasi ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas, terutama yang mengakibatkan fatalitas pada korban kecelakaan lalu lintas.

“Kita ingin masyarakat lebih tertib berlalu lintas, karena berlalu lintas sebenarnya juga bertingkah laku. Tentunya harus yang baik, karena jalanan adalah area publik,” kata Agung.

Lanjut dia, pada dasarnya semua orang punyak hak yang sama untuk menggunakan jalan. Namun perlu adanya aturan, agar penggunaan jalan bisa maksimal.

“Prilaku di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, kita ingin meningkatkan prilaku berlalu lintas yang makin baik,” ucap Jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, maksudnya tak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya yang fatal dan menyebabkan meninggal dunia. “Karena kita melihat, dari beberapa kejadian di sini,” tuturnya.

Kapolda membeberkan, dalam operasi ini, Polda Riau mengerahkan 320 orang personel. Ditambah dari Dishub dan juga POM TNI. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *