LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Belum genap dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan harus meninggalkan jabatannya sebagai Kapolres Kampar.
Hal itu menyusul Surat Telegram (ST) Kapolri yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri nomor: ST/3094/XI/2019 tertanggal 18 November 2019.
Dia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
Pengganti AKBP Asep, yakni AKBP Mohammad Kholid, yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi jabatan itu. “Iya, sesuai TR seperti itu,” katanya.
Dia memaparkan, mutasi pada organisasi Polri, merupakan hal yang wajar terjadi. Disinggung soal pemeriksaan terhadap AKBP Asep, Sunarto mengaku belum tahu terkait hal apa.
AKBP Asep dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 24 September 2019 oleh Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.
Saat itu serah terima jabatan (sertijab) juga dilakukan bersamaan dengan 10 Kapolres lainnya di jajaran Polda Riau.
Dia menggantikan AKBP Andri Ananta Yudhistira yang diberi amanah sebagai Kapolres Dumai.
Sebelum menjabat Kapolres, AKBP Asep Darmawan menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau. (*)