Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Penghapusan Jabatan Eselon

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan pemangkasan birokrasi untuk menyederhanakan administrasi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Edaran No.393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Satu di antaranya menghapus jabatan eselon III dan eselon IV. Hal ini pula akan berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait rencana perampingan birokrasi ini.

Apalagi hingga saat ini pemerintah kota belum memperoleh petunjuk pelaksanaan atau juklak pasca surat edaran tersebut.

“Juklaknya itu belum sampai kepada kita. Sebaiknya kita tunggu saja dulu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, pemerintah kota hingga kini masih menunggu juklak terkait perampingan jabatan tersebut. Ia belum tahu pasti seperti apa rencana perampingan pejabat eselon.

Sekda juga belum memastikan dampak dari perampingan itu terhadap aktivitas di pemerintah kota. Begitu juga dampaknya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pastinya seperti apa kita belum tahu dampaknya, belum bisa kota andaikan seperti apa,” tutupnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *