LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebagai daerah yang menjadi sorotan KPK dan selalu mendapatkan pendampingan untuk koordinasi, supervisi dan pencegahan, Riau juga merancang pendidikan anti-korupsi masuk dalam pendidikan.
Pemerintah Provinsi Riau sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) pendidikan anti-korupsi yang akan diajarkan di sekolah.
Sehingga kedepannya pelajar di Riau akan mendapatkan pelajaran yang berisikan pendidikan anti-korupsi.
“Untuk kita di Riau, pergub sedang dipersiapkan. Kalau sudah siap nanti kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai,” ujar Gubernur Riau Syamsuar di kantor Gubernur, Senin (25/11/2019).
Mantan bupati Siak ini mengatakan, Pemprov Riau akan mendukung arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu. Sebab menurutnya pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.
“Aku kita sejak dini sudah diberitahu bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati dan walikota juga, karena ini bukan hanya untuk gubernur,”jelas Syamsuar.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto mengatakan saat ini draf Pergub Pendidikan Antikorupsi sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
“Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar. Karena sudah lama pergub itu kita usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke Pak Gubernur untuk diteken,” ujar Rudyanto.
Rudyanto mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas Pemprov Riau bersama KPK. Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi.
“Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten dan kota untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK,” tutur Rudyanto.
Rudyanto juga menambahkan pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan mata pelajaran tersendiri. Melainkan materi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu. Misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). (*)