LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menjelang Tahun Baru 2020, Walikota Pekanbaru Firdaus akan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Tempat hiburan yang melebihi batas waktu akan diberikan sanksi. Forkopimda Pekanbaru sebagai penegak peraturan daerah akan selalu mengingatkan tempat hiburan malam agar tidak melanggar batas waktunya,” ucap Firdaus, Ahad (29/12/2019).
Ia mengatakan, bahwa sanksi terhadap hiburan malam yang melewati batas waktu bisa berupa teguran dan bisa juga menutup tempat tersebut.
“Kalau sudah diberi peringatan tetapi tidak dipatuhi juga, kemungkinan akan ditutup. Kami sudah meminta juga kepada Polresta Pekanbaru agar mengontrol hiburan malam supaya tidak kebablasan sampai pagi,” jelasnya.
Selain itu, orang nomor 1 di Pekanbaru ini menghimbau masyarakat agar pada saat malam pergantian tahun baru mengisi kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
“Jangan ngumpul-ngumpul untuk meminum minuman keras atau mengonsumsi narkoba, hindari itu. Kalau berkumpul untuk kegiatan yang bersifat positif boleh saja,” lanjutnya.
Firdaus berharap, pada saat tahun baru ini masyarakat Pekanbaru mesti lebih bersyukur atas waktu 1 tahun yang telah diberikan, dan diharapkan pada tahun berikutnya ditingkatkan dalam hal mengisi kebaikan. (PB)