Kejari akan Dampingi Pemko Pekanbaru Tagih Tunggakan PBB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan memberikan pendampingan kepada Pemko Pekanbaru dalam penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak di Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, tunggakan PBB Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru saat ini mencapai angka Rp13 miliar. Angka sebesar itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayarkan WP sejak tahun 1995 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, kemarin.

“Di SKK (Surat Kuasa Khusus) kami, kurang lebih Rp 13 miliar (tunggakan pajak). Itu sejak 1995,” ujarnya.

Andi menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan melakukan pendampingan kepada pemerintah kota untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para Wajib Pajak yang jumlahnya cukup besar.

“Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan Wajib Pajak, apa kesulitannya? Intinya kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB,” papar Andi.

Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pajak dan retribusi menjadi andalan pendapatan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *