Kronologi Keberadaan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Ilustrasi pegawai honorer/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kronologi tenaga honorer kategori I (THK-I) dan THK-II dijabarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB).

Tenaga honorer (TH) merupakan mereka yang diangkat sebelum atau paling lama pada 2005.

“Sesuai yang kita catat dalam database di BKN (Badan Kepegawaian Negara), definisi tenaga honorer adalah mereka-mereka yang diangkat sebelum atau paling lama tahun 2005. Sementara yang ke sini, tidak masuk dalam tenaga honorer. Ini harus dipahami,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kempan dan RB, Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kempan dan RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurut Setiawan, penanganan TH sudah dimulai sejak 2005. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut, lanjut Setiawan, mengamanatkan instansi pemerintah dilarang mengangkat TH. Berikutnya muncul PP 43/2007 tentang perubahan PP 48/2005.

Pada fase pertama, terdapat 860.220 orang TH. Jumlah itu merupakan embiro THK-I yang akhirnya diangkat. Pada 2012 terbit PP 56/2012 pengganti PP 43/2007. Pemerintah dengan Komisi II, VIII, dan X DPR bersepakat melakukan pengangkatan tapi dengan menggunakan seleksi.

Pada 2013, terdapat 648.462 TH yang mengikuti seleksi. Jumlah yang lulus sebanyak 209.872 orang. “Ini yang kita melihat database (pusat data) honorer yang kala itu kita namakan tenaga honorer THK-II,” ungkap Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan menambahkan, masih ada 438.590 yang dinamakan eks THK-II tidak lulus. Para TH ini didorong untuk mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun total TH yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang sepanjang 2005-2014. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *