Rugikan Pemko Pekanbaru Puluhan Juta, Pajak Iklan Bando Tak Masuk dalam PAD

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pajak Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengakibatkan kerugian pemerintah setempat.

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5×10 meter.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Kita tidak ambil pajaknya,” katanya, Selasa (11/2/2020).

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5×10 meter, mencapai Rp10 juta.

“Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta per tiga bulan,” jelasnya.

Di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. (HRC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *