LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil memediasi PLN UP3 Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang sebelumnya mengalami miskomunikasi tentang besaran nilai tagihan penerangan jalan umum (PJU) Kota Pekanbaru Tahun 2018 hingga 2019.
Kedua belah pihak ini pun akhirnya menandatangani kesepakatan tentang berapa total tunggakan yang harus dibayar, pada Selasa (11/2/2020) siang.
“Untuk angka fix-nya (tunggakan PJU Pekanbaru, red) sekitar Rp136.974.190.734,” kata Manager PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto di Kejari Pekanbaru.
Ia pun menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru pada prinsipnya sudah sepakat untuk melakukan pembayaran.
“Mereka sudah punya skenario pembayarannya nanti gimana, agar pembayaran yang rutin tetap jalan dan tunggakan tetap dibayar,” ungkapnya.
Hal itu pun senada dengan apa yang disampaikan oleh Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, bahwasanya Pemko Pekanbaru akan membayar tunggakan PJU ini dengan sistem mencicil.
“Dicicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kami akan memenuhi komitmen ini agar tidak ada lagi pertikaian antara Pemko Pekanbaru dan PLN,” ujarnya.
Ia pun berterima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memediasi.
“Setelah adanya mediasi ini juga, pendapatan PPJ kita bisa mencapai sekitar Rp12 miliar. Kemudian yang kita bayarkan kepada PLN itu hanya sekitar Rp7 miliar dan ini akan terus berkurang. Sehingga adanya kesepakatan ini berhasil membuat penghematan anggaran sebesar Rp5 miliar. Tentunya uang ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan yang lainnya nanti,” tuturnya. (MCR)