LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status tersebut langsung diumumkan Gubernur Riau Syamsuar di Gedung Daerah, Selasa (11/2/2020) malam.
Penetapan status siaga darurat Karhutla ini berlaku terhitung 11 Februari hingga 31 Oktober. Diharapkan, dengan penetapan status ini agar langah pencegahan dan penanggulangan bisa dilakukan lebih awal.
Turut hadir Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangam Bencana Nasional (BNPB) Harmensyah, Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Fadjar, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, Kepala BMKG Pekanbaru Sukisno.
Gubri mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan deteksi dini sebagai bagian upaya pencegahan Karhutla.
Kemudian penetapan status siaga juga seiring telah ditetapkannya status siaga oleh Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. (ADV)