LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Amankan aset, tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru anggarkan lebih kurang Rp65 juta untuk sertifikasi tanah. Anggaran itu nantinya dimanfaatkan untuk sertifikasi 20 persil tanah yang tersebar diberbagai lokasi.
Besaran anggaran sertifikasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal kepada media, Selasa (18/2/2020).
“Besaran untuk biaya sertifikasi lebih kurang Rp65 juta di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” terang Syoffaizal.
Dikatakannya, hasil koordinasi dengan pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, untuk giat pengamanan aset lebih dari Rp65 juta.
“Sisanya untuk biaya jasa konsultan, pemasangan patok, pembuatan plang nama dan biaya ATK, cetak dan makan minum kegiatan,” ujarnya.
Disinggung di wilayah mana saja aset tanah milik Pemko Pekanbaru yang akan disertifikasi, Syoffaizal mengaku yang lebih tahu adalah Dinas Pertanahan. (PGI)






