LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tarif parkir di Kota Pekanbaru hingga saat ini masih membuat warga bingung. Pasalnya pada plang pengumuman di setiap titik pinggir jalan ada pemberitahuan tarif parkir.
Di plang contohnya untuk parkir roda 2 tarif hanya Rp 1000 dan parkir kendaraan roda empat Rp 2000 untuk sekali parkir.
Namun sayangnya, peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru itu hanya sebatas peraturan, tetapi fakta lapangan tidak tidak sesuai dengan ketentuan Perda nya. Jukir masih saja meminta tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2000 untuk sekali parkir.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Khairunnas mengingatkan dan sekaligus menegaskan bagi masyarakat yang menemukan juru parkir yang meminta tarif parkir tidak sesuai dengan Perda bisa langsung memfoto dan melaporkannya kepada UPT Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk dilakukan tindakan tegas.
“Tujuannya agar kami ada bukti bahwa juru parkir itu minta tarif tidak sesuai Perda. Dan dengan bukti foto dan laporan mayarakat tersebut bisa kita melakukan tindakan tegas terhadap Jukir tersebut,” tegasnya. (MCR)