LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan larangan iklan rokok di Videotron di Jalan Protokol.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013, daerah itu tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengakui ada iklan rokok di Videotron di jalan protokol. Ia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.
“Iya kemaren itu ada. Tapi sudah kita sampaikan agar tidak ditayangkan lagi,” kata Zulhelmi, Senin (2/3).
Di dalam Perwako itu, ada batasan yang dibolehkan. Yaitu mulai dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jendral Sudirman.
“Kan ada batas-batas yang diperbolehkan. Seperti dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke pinggir Sungai Siak. Yang dilarang, mulai dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke Sudirman dekat bandara,” tukasnya. (PGI)