LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 741/Menhut-II/2013 tentang Pelepasan Lahan HPL, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau.
Komisi I DPRD Bengkalis terdiri dari Ketua Zuhandi , Wakil Ketua H. Arianto, Sekretaris Nanang Haryanto dan Anggota Sanusi, Al Azmi, Syafroni Untung, Febriza Luwu, Sugianto dan Mustar J Ambarita.
Rombongan disambut Plt. Kadis Disnaker dan Transmigrasi Riau Jon Endri berserta kepala bidang di lingkungan Disnakertrans Provinsi Riau.
Ketua Komisi I Zuhandi meminta kejelasan terkait pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rupat yang hal ini berkaitan dengan kawasan transmigrasi. “Kita berharap instansi terkait secepatnya mengajukan APL menjadi HPL,” ujarnya.
Menyikapi apa yang disampaikan Ketua Komisi I, Plt Disnakertrans Riau, Jon Endri menjelaskan berdasarkan keputusan menteri tahun 2013 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri Pulau Rupat yang terletak di Kabupaten Bengkalis seluas 2300.13,20 Hektar.
Berdasarkan SK Menteri tahun 2009 bahwa telah memberikan izin prinsip terkait pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri.
Meliputi Desa Titi Akar, Hutan Panjang, Pangkalan Nyirih, Desa Makeruh dan Desa Cingam. Dana untuk pengembangan kawasan tersebut bersumber dari APBN dibantu APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Bengkalis.
Pada tahun 2015 telah diadakan pengukuran untuk calon HPL di Pangkalan Nyirih, Cingam dan Desa Makeruh seluas 1.162.46 hektar. Tetapi setelah dilaksanakan pengukuran calon HPL di lokasi tersebut yang ada hanya 854.5 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk pemukiman dikarenakan terjadinya okupasi di Desa Pangkalan Nyirih.
Pada tahun 2016 diulang kembali rencanaan teknis satuan pemukiman yang dilakukan oleh konsultan Disnaker untuk daya tampung di Desa Cingam dan Makeruh sebanyak 86 KK.
Ditambahkan Yogi RY, apabila peruntukannya dari HPK ke HPL itu bebas dipergunakan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Tahun 2009 yaitu adanya beberapa kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) dan produksi tetap.
Di akhir pertemuan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Arianto berharap agar permasalahan pelepasan lahan HPL di Pulau Rupat ini diselesaikan dengan baik.
Sementara Nanang Haryanto meminta agar pertemuan terkait hal ini dapat dijadwal ulang setelah permasalahan HPL di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten selesai. Pertemuan ini nantinya akan mensinkronisasikan data antara provinsi dengan kabupaten. (MCR)