LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melakukan penandatanganan komtmen bersama terhadap peraturan Gubernur Riau No 50 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli sampah Nasional Ke-14 Tahun 2020 di Halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (12/3/2020).
Penandatanagan ini dipimpin oleh Sekretaris daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya yang dilanjutkan oleh masing-masing Pimpinan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya dalam sambutannya mengatakan, untuk mengatasi permasalahan sampah pemerintah daerah tidak tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan kerjasama seluruh komponen masyarakat dan membutuhkan resonansi keberanian persoalan sampah secara terus-menerus dalampenanganan sampah di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan upaya upaya dalam penanggulangan sampah di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau,” terangnya
Ia juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan adalah, salah satunya menerbitkan peraturan Gubernur Riau No 50 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan platsik sekali pakai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan surat edaran Gubernur Riau No 176/SE/2019.
“Dalam pergub ini telah diatur pembatasan penggunaan plastik, seperti kantong plastik, botol gelas kemasan, sterofom, sedotan plastik dan lain sebagianya pada acara rapat yang dilaksanakan di lingkungan OPD Provinsi Riau dan diganti dengan bahan yang ramah lingkungan atau dapat digunakan berulang ulang-ulang,” tutupnya. (MCR)